Selasa, 18 Oktober 2011

BI: Lembaga Keuangan Bukan Bank Belum Diatur Hukum

Headline
Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono - inilah.com/Agus Priatna

"Nantinya mungkin seperti itu (ada payung hukum). Kita lihat dulu ketentuan umum yang dikeluarkan BIF Financial Regulation," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono di Bogor, Kamis (14/7).

Hartadi menyatakan, ketentuan tersebut nanti disepakati oleh negara-negara G20 tingkat menteri. Setelah disepakati ketentuan itu baru bisa diadopsi ke masing-masing negara anggota. "Jika sudah adopsi masing-masing negara maka disesuaikan dengan finansial sektor di masing-masing negara apakah itu akan dikeluarkan regulasi yang baru," tandasnya.

Menurut Hartadi, keberadaan shadow banking tak perlu terlalu dikhawatirkan. Pasalnya, operasional bank yang dilakukan di luar bank untuk Indonesia tidak terlalu mengkhawatirkan. Hal ini bila dibandingkan di luar negeri yang memiliki regulasi ketat mengenai shadow banking.

"Secara keseluruhan kita menyambut baik adanya regulasi yang lebih ketat sehingga kalau ada krisis apapun dampaknya terhadap perekonomian domestik bisa kita atasi lebih awal dan kita mitigasi dengan baik," ucapnya. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar